Showing posts with label Makalah Demokrasi. Show all posts
Showing posts with label Makalah Demokrasi. Show all posts

Monday, November 14, 2022

Makalah Demokrasi Pancasila

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Demokrasi Pancasila ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Demokrasi Pancasila ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Demokrasi Pancasila ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Demokrasi Pancasila ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2022

Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.


Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi Pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman.



Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.


B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:


1. Apa pengertian demokrasi Pancasila?

2. Apa fungsi demokrasi Pancasila?

3. Apa saja ciri-ciri demokrasi Pancasila?

4. Apa saja prinsip demokrasi Pancasila?

5. Apa isi pokok demokrasi Pancasila?

6. Bagaimana asas demokrasi Pancasila?

6. Apa saja isi dari tujuh sendi pokok demokrasi Pancasila?

7. Bagaimana peranan demokrasi Pancasila dalam berbagai bidang?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Demokrasi Pancasila

Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia, yaitu:


1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum (Rechstaat)

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).


2. Sistem Konstitusional

Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).


Berdasarkan dua istilah rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.


Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Demokrasi Pancasila).


B. Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan: ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan pembangunan, dan ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI.

3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.

4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

C. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi.

2. Terdapat pemilu secara berkesinambungan.

3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas.

4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah.

5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.

D. Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.

2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.

3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, atau lainnya.

4. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

5. Pelaksanaan Pemilihan Umum.

6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.

8. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

9. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

E. Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.

2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).

3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.

4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945,yaitu negara hukum yang demokratis.

F. Asas Demokrasi Pancasila

Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut:


1. Asas Kerakyatan

Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan cita-cita dengan rakyat.


2. Asas Musyawarah

Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagiaan bersama.


G. Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila

Dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:


1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Hukum

Seluruh tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.


2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.


3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.


4. Presiden adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Tertinggi di Bawah MPR

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.


5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.


6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden dan Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensial. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi Presiden.


7. Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR, DPR, sejajar dengan Presiden.


H. Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Bidang

1. Bidang Ekonomi

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. Dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program Banteng tahun 1950, Sumitro Plan tahun 1951, Rencana Lima Tahun Pertama tahun 1955 sampai dengan tahun 1960, Rencana Delapan Tahun, dan terakhir dalam Repelita semuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkret, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.


2. Bidang Kebudayaan Nasional

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara mana pun, dengan cara masing-masing di Indonesia sendiri demokrasi Pancasila sudah mendarah daging di setiap warganya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di Indonesia karena adat dan kebudayaan Indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi Pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.


Makna Demokrasi Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.


B. Saran

Sebagai warga negara Indonesia kita harus memahami demokrasi Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


DAFTAR PUSTAKA

Israil, Idris. (2005). Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.


Kansil, C. S. T. (1986). Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.


Sharma, P. (2004). Sistem Demokrasi yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu.


Ujan AA, et.al. (2008). Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.

Friday, November 4, 2022

Makalah Demokrasi pada Masa Orde Baru

Makalah Demokrasi pada Masa Orde Baru

Oleh: Keyra Decequeen


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas taufik dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Demokrasi pada Masa Orde Baru” ini. Shalawat serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta semua umatnya hingga kini. Dan semoga kita termasuk dari golongan yang kelak mendapatkan syafaatnya.

Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan membantu pada tahap penyusunan hingga selesainya makalah Demokrasi pada Masa Orde Baru ini. Harapan kami semoga makalah yang telah tersusun ini dapat bermanfaat sebagai salah satu rujukan maupun pedoman bagi para pembaca, menambah wawasan serta pengalaman, sehingga nantinya saya dapat memperbaiki bentuk ataupun isi makalah ini menjadi lebih baik lagi.

Kami sadar bahwa kami ini tentunya tidak lepas dari banyaknya kekurangan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas dari bahan penelitian yang dipaparkan. Semua ini murni didasari oleh keterbatasan yang dimiliki kami. Oleh sebab itu, kami membutuhkan kritik dan saran kepada segenap pembaca yang bersifat membangun untuk lebih meningkatkan kualitas di kemudian hari.

Indonesia, Oktober 2022

Penyusunan


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Demokrasi adalah pemerintahan rakyat, maksudnya pemerintahan memberi kekuasaan dan wewenang kepada rakyat, semua keputusan berdasarkan suara rakyat. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan dari semua rakyat Indonesia, oleh rakyat Indonesia, dan untuk rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Cara pemerintahan seperti ini menjadi cita-cita semua partai nasionalis di Indonesia.

Sejak bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan yang tepat dan paling bermanfaat baginya. Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Demokrasi menjadi pilihan bangsa Indonesia sejak awal berdirinya. Perkembangan sistem demokrasi berlangsung sejak tahun 1945 hingga masa sekarang. Berbagai model demokrasi pernah diterapkan di Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya beberapa bentuk demokrasi di negara Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1. Apa definisi demokrasi?
2. Bagaimana sejarah lahirnya Orde Baru?
3. Bagaimana penataan kehidupan demokrasi pada masa Orde Baru?
4. Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari dêmos “rakyat” dan kratos “kekuatan” atau “kekuasaan”. Pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena, kata ini merupakan antonim dari aristocratie “kekuasaan elite”. Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elite yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elite sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.

Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apa pun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan, ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.

B. Sejarah Lahirnya Orde Baru

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela. Orde Baru lahir dari diterbitkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966, yang kemudian menjadi dasar legalitasnya. Orde Baru bertujuan meletakkan kembali tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan negara pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kelahiran Supersemar terjadi dalam serangkaian peristiwa pada tanggal 11 Maret 1966. Saat itu, Sidang Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dipimpin oleh Presiden Soekarno sedang berlangsung. Di tengah acara, ajudan presiden melaporkan bahwa di sekitar istana terdapat pasukan yang tidak dikenal. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Presiden Soekarno menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Perdana Menteri (Waperdam) II Dr. Johannes Leimena dan berangkat menuju Istana Bogor, didampingi oleh Waperdam I Dr. Subandrio, dan Waperdam II Chaerul Saleh. Leimena sendiri menyusul presiden segera setelah sidang berakhir.

Di tempat lain, tiga orang perwira tinggi, yaitu Mayor Jenderal Basuki Rachmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud bertemu dengan Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat dan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk meminta izin menghadap presiden. Segera setelah mendapat izin, di hari yang sama tiga perwira tinggi ini datang ke Istana Bogor dengan tujuan melaporkan kondisi di ibukota Jakarta meyakinkan Presiden Soekarno bahwa ABRI, khususnya AD, dalam kondisi siap siaga. Namun, mereka juga memohon agar Presiden Soekarno mengambil tindakan untuk mengatasi keadaan ini.

Menanggapi permohonan ini, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan dalam rangka menjamin keamanan, ketenangan, dan stabilitas pemerintahan demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. Perumusan surat perintah ini sendiri dibantu oleh tiga perwira tinggi ABRI, yaitu Mayor Jenderal Basuki Rachmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, Brigadir Jenderal Amir Machmud, dan Brigadir Jenderal Subur, Komandan Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa. Surat perintah inilah yang kemudian dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar.

C. Penataan Kehidupan Demokrasi pada Masa Orde Baru

1. Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Organisasi masanya

Dalam rangka menjamin keamanan, ketenangan, serta stabilitas pemerintahan, Soeharto sebagai pengemban Supersemar telah mengeluarkan kebijakan:

1. Membubarkan Partai Komunis Indonesia pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.
2. Menyatakan Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
3. Pada tanggal 8 Maret 1966 mengamankan 15 orang menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965.

2. Penyederhanaan Partai Politik

Pada tahun 1973 setelah dilaksanakan pemilihan umum yang pertama pada masa Orde Baru pemerintahan pemerintah melakukan penyederhanaan dan penggabungan (fusi) partai-partai politik menjadi tiga kekuatan sosial politik. Penggabungan partai-partai politik tersebut tidak didasarkan pada kesamaan ideologi, tetapi lebih atas persamaan program. Tiga kekuatan sosial politik itu adalah:

1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari NU, Parmusi, PSII, dan PERTI.
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo.
3. Golongan Karya.

Penyederhanaan partai-partai politik ini dilakukan pemerintah Orde Baru dalam upaya menciptakan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengalaman sejarah pada masa pemerintahan sebelumnya telah memberikan pelajaran, bahwa perpecahan yang terjadi di masa Orde Lama, karena adanya perbedaan ideologi politik dan ketidakseragaman persepsi serta pemahaman Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

3. Pemilihan Umum

Selama masa Orde Baru pemerintah berhasil melaksanakan enam kali pemilihan umum, yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam setiap Pemilu yang diselenggarakan selama masa pemerintahan Orde Baru, Golkar selalu memperoleh mayoritas suara dan memenangkan Pemilu. Pada Pemilu 1997 yang merupakan pemilu terakhir masa pemerintahan Orde Baru, Golkar memperoleh 74,51 % dengan perolehan 325 kursi di DPR dan PPP memperoleh 5,43 % dengan perolehan 27 kursi. Sedangkan PDI mengalami kemerosotan perolehan suara dengan hanya mendapat 11 kursi di DPR. Hal disebabkan adanya konflik intern di tubuh partai berkepala banteng tersebut. PDI akhirnya pecah menjadi PDI Suryadi dan PDI Megawati Soekarno Putri yang sekarang menjadi PDIP.

Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama masa pemerintahan Orde Baru telah menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan baik. Apalagi Pemilu berlangsung dengan asas LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Namun dalam kenyataannya, Pemilu diarahkan untuk kemenangan salah satu kontestan Pemilu saja yaitu Golkar. Kemenangan Golkar yang selalu mencolok sejak Pemilu 1971 sampai dengan Pemilu 1997 menguntungkan pemerintah yang perimbangan suara di MPR dan DPR didominasi oleh Golkar. Keadaan ini telah memungkinkan Soeharto menjadi Presiden Republik Indonesia selama enam periode, karena pada masa Orde Baru presiden dipilih oleh anggota MPR. Selain itu setiap pertanggungjawaban, rancangan undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah selalu mendapat persetujuan MPR dan DPR tanpa catatan.

4. Peran Ganda (Dwi Fungsi) ABRI

Pada masa Orde Baru, ABRI menjadi institusi paling penting di Indonesia. Selain menjadi angkatan bersenjata, ABRI juga memegang fungsi politik, menjadikannya organisasi politik terbesar di negara. Peran ganda ABRI ini kemudian terkenal dengan sebutan Dwi Fungsi ABRI. Timbulnya pemberian peran ganda pada ABRI karena adanya pemikiran bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan POLRI dalam pemerintahan adalah sama. Di MPR dan DPR mereka mendapat jatah kursi dengan cara pengangkatan tanpa melalui Pemilu. Pertimbangan pengangkatan anggota MPR/DPR dari ABRI didasarkan pada fungsinya sebagai stabilisator dan dinamisator. Peran dinamisator sebenarnya telah diperankan ABRI sejak zaman Perang Kemerdekaan. Waktu itu Jenderal Soedirman telah melakukannya dengan meneruskan perjuangan, walaupun pemimpin pemerintahan telah ditahan Belanda. Demikian juga halnya yang dilakukan Soeharto ketika menyelamatkan bangsa dari perpecahan setelah Gerakan 30 September, yang melahirkan Orde Baru.

Sistem ini memancing kontroversi di tubuh ABRI sendiri. Banyak perwira, khususnya mereka yang berusia muda, menganggap bahwa sistem ini mengurangi profesionalitas ABRI. Masuknya pendidikan sosial dan politik dalam akademi militer mengakibatkan waktu mempelajari strategi militer berkurang. Secara kekuatan, ABRI juga menjadi lemah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya. Saat itu, hanya ada 533.000 prajurit ABRI, termasuk Polisi yang kala itu masih menjadi bagian dari ABRI. Angka ini, yang hanya mencakup 0,15 persen dari total populasi, sangat kecil dibanding Singapura (2,06%), Thailand (0,46%), dan Malaysia (0,68%). Pendanaan yang didapatkan ABRI pun tak kalah kecil, hanya sekitar 1,96% dari total PDB, sementara angkatan bersenjata Singapura mendapatkan 5,48% dan Thailand 3,26%. Selain itu, peralatan dan perlengkapan yang dimiliki juga sedikit, ABRI hanya memiliki 100 tank besar dan 160 tank ringan.

5. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Pada tanggal 12 April 1976 Presiden Soeharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila, yang terkenal dengan nama Ekaprasatya Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Untuk mendukung pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka sejak tahun 1978 pemerintah menyelenggarakan penataran P4 secara menyeluruh pada semua lapisan masyarakat. Penataran P4 ini bertujuan membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila, sehingga dengan adanya pemahaman yang sama terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Sehingga sejak tahun 1985 pemerintah menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi. Semua bentuk organisasi tidak boleh menggunakan asasnya selain Pancasila.

Menolak Pancasila sebagai asas tunggal merupakan pengkhianatan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian Penataran P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi, dan Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan prestasi tertinggi Orde Baru, dan oleh karenanya maka semua prestasi lainnya dikaitkan dengan nama Pancasila. Mulai dari sistem ekonomi Pancasila, pers Pancasila, hubungan industri Pancasila, demokrasi Pancasila, dan sebagainya. Pancasila dianggap memiliki kesakralan (kesaktian) yang tidak boleh diperdebatkan.

D. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru

Masa orde baru dimulai pada tahun 1966. Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Berdasarkan pengalaman di masa orde lama, pemerintahan orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Orde baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde baru merupakan tatanan perikehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila yang terdapat pada Pancasila.

Namun, pada praktiknya, cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis tersebut justru runtuh dikarenakan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, terutama oleh presiden. Pada masa orde baru, bangsa Indonesia seakan-akan malah terjatuh menjadi negara yang totaliter. Kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa hal berikut.

1. Hak-hak Politik Rakyat Sangat Dibatasi

Sejak tahun 1973, jumlah partai politik di Indonesia dibatasi hanya ada tiga. Pegawai pemerintahan dan ABRI diharuskan mendukung partai penguasa. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapatkan izin dari penguasa. Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik, bahkan ada yang disingkirkan secara paksa. Meskipun pers dinyatakan bebas, pada kenyataannya pemerintah dapat memberangus/membredel penerbitan pers yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Di samping itu, ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang dianggap terlibat G30S/PKI.

2. Pemusatan Kekuasaan di Tangan Presiden

Meskipun pada masa orde baru kekuasaan negara dibagi menjadi berbagai lembaga negara yang formal (MPR, DPR, DPA, MA, dan sebagainya), pada praktiknya lembaga-lembaga tinggi negara tersebut dikendalikan oleh presiden.

3. Pemilu yang Tidak Demokratis

Pada masa orde baru, pemilu memang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pemilu tersebut tidak berlangsung secara demokratis. Partai penguasa melakukan berbagai cara agar dapat memenangkan pemilu.

4. Pembentukan Lembaga Ekstra Konstitusional

Pemerintah membentuk Kopkamtib (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), yang berfungsi untuk mengamankan pihak-pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa dengan segala cara untuk melanggengkan kekuasaannya.

5. Diskriminatif Terhadap Etnis Tertentu

Pada masa orde baru juga terjadi diskriminatif terhadap etnis tertentu. Misalnya saja, warga keturunan Tionghoa dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Pemerintah orde baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih lima juta dari keseluruhan rakyat Indonesia, dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di tanah air. Padahal, pada kenyataannya, kebanyakan dari keturunan Tionghoa berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan.

6. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Merajalela

Pelaksanaan pemerintahan negara yang terlalu sentralistis pada masa orde baru berakibat merajalelanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di segala bidang. Hal ini mengakibatkan rakyat semakin sengsara, hingga timbul sebuah istilah yang mengatakan bahwa yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Meskipun dalam pelaksanaannya dianggap tidak demokratis, pada masa orde baru juga mencatat beberapa keberhasilan di berbagai bidang, antara lain sebagai berikut:

1. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70, pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.

2. Berhasil melaksanakan program transmigrasi, meskipun menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tertentu.
3. Berhasil melaksanakan program Keluarga Berencana (KB).
4. Berhasil memerangi buta huruf di kalangan masyarakat.
5. Swasembada pangan di kalangan masyarakat Indonesia berhasil diwujudkan.
6. Pengangguran dapat ditekan pada angka minimum.
7. Suksesnya pelaksanaan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun), meskipun dengan menggunakan utang dari luar negeri.
8. Gerakan Wajib Belajar berhasil diterapkan di bidang pendidikan.
9. Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh juga sukses ditumbuhkan di kalangan masyarakat.
10. Terjaminnya keamanan dalam negeri, meskipun dengan menggunakan cara yang otoriter.
11. Investor asing berkenan menanamkan modal di Indonesia.
12. Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
13. Masa orde baru yang berjalan selama 32 tahun berakhir setelah berbagai kelompok masyarakat madani yang dipimpin oleh kaum. mahasiswa berhasil menekan Presiden Soeharto untuk menandatangani surat pengunduran diri pada tanggal 21 Mei 1998.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan menyeluruh di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

B. Saran

Setelah membaca atau mendengarkan makalah ini diharapkan kepada pembaca/pendengar mampu memahami pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia. Sehingga mampu menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pelaksanaan-demokrasi-di.html

http://kenshinlp.blogspot.co.id/2014/12/makalah-demokrasi-di-indonesia.html

http://andri-gely.mywapblog.com/makalah-pelaksanaan-demokrasi-pada-masa.xhtml

http://fajrilla.blogspot.co.id/2013/09/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia-pada.html

https://kumpulantugasekol.blogspot.co.id/2014/04/jelaskan-pelaksanaan-demokrasi-di-masa.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru

https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi