google.com, pub-8577073204880171, DIRECT, f08c47fec0942fa0

google.com, pub-8577073204880171, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Showing posts with label Makalah Fikih muamalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah Fikih muamalah. Show all posts

Saturday, September 26, 2020

Makalah Fikih Muamalah

 Makalah Fikih Muamalah

BAB I

PENDAHULUAN


 Latar belakang


Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial dalam hidupnya manusia memerlukan manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak, untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidup.

Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Berangkat dari sini, sudah menjadi kewajiban setiap muslim dalam kehidupannya untuk mengenal dan mengamalkan hukum-hukum syariat terkait dengan amalam tersebut. Seperti yang akan saya tulis tentang kaidah-kaidah Fiqih Bermuamalah yang bertujuan sebagai acuan/sandaran kita dalam hubungan kepentingan antar sesama manusia.

Rumusan masalah

A. Apa Pengertian muamalah?
B. Apa prinsip-prinsip muamalah dalam islam?
C. Apa saja ruang lingkup dari fiqih muamalah?
D.Apa arti kaidah fiqih dalam transaksi ekonomi (muamalah)?
E.Hubungan fiqih muamalah dengan fiqih lainnya?

Tujuan penulisan


1. Agar mengetahui pengertian muamalah.
2. Agar mengetahui prinsip-prinsip muamalah dalam islam.
3. Agar mengetahui ruang lingkup dari fiqih muamalah.
4. Agar mengetahui kaidah fiqih dalam transaksi ekonomi (muamalah)
5. Agar mengetahui hubungan fiqih muamalah dengan fiqih lainnya 

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian

Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.

Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.

 Prinsip-prinsip muamalah dalam islam

1. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-quran dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.

Ruang lingkup Fiqih Muamalah 

Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah madiyah dan adabiyah. Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

Kaidah fiqih dalam transaksi ekonomi (muamalah)

Kaidah fiqih muamalah adalah al ashlu fil muamalati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 

Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut dianggap diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam. 

Sedangkan transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor: 

Haram Zatnya

Di dalam Fiqih Muamalah, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: ma haruma filuhu haruma tholabuhu (setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya).

Haram selain zatnya

Beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu: tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan). 

Tidak Sah

Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi taalluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus)

Hubungan fiqih muamalah dengan fiqih lain

Para ulama fiqih telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqih, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan di kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu:

Ibadah

yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad

Muamalah

segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama. Hanya maksud dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqih lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun fiqih muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqih muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqih di bawah cakupan arti fiqih secara luas.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan
Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah. Ruang lingkup fiqih muamalah terdiri dari dua yaitu fiqh muamalah yang bersifat adabiyah dan madiyah
Kaidah fiqih muamalah adalah al ashlu fil muamalati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Quran maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa.

Saran

Dalam makalah ini telah menjelaskan beberapa hal mengenai Fiqih muamalah baik itu pengertian fiqih muamalah atau hal-hal lain yang berkenaan dengan fiqih muamalah. Karena dalam bermuamalah kita harus mengetahui hal-hal apa saja yang harus kita pahami, terutama hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah dalam. Untuk itu, sebagai makhluk yang taat terhadap perintah Allah haruslah kita mempelajari apa saja yang berkenaan dengannya.