google.com, pub-8577073204880171, DIRECT, f08c47fec0942fa0

google.com, pub-8577073204880171, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Monday, November 21, 2022

Makalah Dampak Pertumbuhan Industri terhadap Kelestarian Lingkungan

 

Makalah Dampak Pertumbuhan Industri terhadap Kelestarian Lingkungan


KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Dampak Pertumbuhan Industri terhadap Kelestarian Lingkungan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.


Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan  yang berjudul Makalah Dampak Pertumbuhan Industri terhadap Kelestarian Lingkungan ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Dampak Pertumbuhan Industri terhadap Kelestarian Lingkungan ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.


Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Dampak Pertumbuhan Industri terhadap Kelestarian Lingkungan ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonomi sering kali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju.


Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.


Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, sering kali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia. 


Di samping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozon, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan karena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang.


Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan dan limbah industri dan rumah tangga yang memperlihatkan ketidak-pedulian terhadap lingkungan hidup. Akibat-akibat dari ketidak-pedulian terhadap lingkungan ini tentu saja sangat merugikan manusia, yang dapat mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah pencemaran lingkungan baik oleh karena industri maupun konsumsi manusia, memerlukan suatu pola sikap yang dapat dijadikan sebagai modal dalam mengelola dan menyiasati permasalahan lingkungan.


Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan ketidak-harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya sering kali terjadi kekurang-tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah. Itikad penanganan dan pemecahan masalah lingkungan telah ditunjukkan oleh pemerintah melalui Kantor Menteri Lingkungan Hidup yang mempersyaratkan seluruh bentuk kegiatan industri harus memenuhi ketentuan amdal dan menata hasil buangan industri baik dalam bentuk padat, cair, maupun gas. Di samping itu, berbagai seruan dan ajakan telah disampaikan kepada konsumen dan rumah tangga pengguna produk industri yang buangannya tidak dapat diperbaharui ataupun didaur ulang.


B. Rumusan Masalah


Dari uraian latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan industri dan pencemaran lingkungan?
  2. Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan?
  3. Bagaimana penanggulangan limbah dan masalahnya?
  4. Apa yang dimaksud dengan toksikologi lingkungan?
  5. Apa saja dampak industri dan teknologi terhadap kelestarian lingkungan?
  6. Bagaimana konsep untuk memahami masalah lingkungan?


C. Tujuan


Adapun tujuan dalam penulisan makalah Dampak Industri Terhadap Kelestarian Lingkungan ini adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui hubungan industri dan pencemaran lingkungan.

2.Untuk mengetahui klasifikasi pencemaran lingkungan.

3. Untuk mengetahui cara penanggulangan limbah dan masalahnya.

4.Untuk mengetahui toksikologi lingkungan.

5. Untuk mengetahui dampak industri dan teknologi terhadap kelestarian lingkungan.

6.Untuk mengetahui konsep untuk memahami masalah lingkungan.

BAB II

PEMBAHASAN


A. Industri dan Pencemaran Lingkungan


Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan kita dan menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan yang kita tempati. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil risiko kerusakan lingkungan.


Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival“. Hakikatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernetika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.


B. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan


Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.

Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu: sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.

Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya. Berkaitan dengan itu, Amsyari (1996: 102), mengelompokkan pencemaran atas dasar:

  1. Bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya;
  2. Pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial;
  3. Pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder.
Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.

C. Limbah dan Masalahnya



Karena limbah dibuang ke lingkungan, maka masalah yang ditimbulkannya merata dan menyebar di lingkungan yang luas. Limbah gas terbawa angin dari satu tempat ke tempat lainnya. Limbah cair atau padat yang dibuang ke sungai, dihanyutkan dari hulu sampai jauh ke hilir, melampaui batas-batas wilayah akhirnya bermuara di laut atau danau, seolah-olah laut atau danau menjadi tong sampah. Limbah bermasalah antara lain berasal dari kegiatan pemukiman, industri, pertanian, pertambangan, dan rekreasi. Limbah pemukiman selain berupa limbah padat yaitu sampah rumah tangga, juga berupa tinja dan limbah cair yang semuanya dapat mencemari lingkungan perairan. Air yang tercemar akan menjadi sumber penyakit menular. Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori atau dengan sifat limbah B3.

Kegiatan industri di samping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ternyata juga menghasilkan limbah sebagai pencemar lingkungan perairan, tanah, dan udara. Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber air tanah. Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan. Adanya SO2 dan NOx di udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian, dan hutan.


Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kimia pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah pertanian yang paling utama ialah pestisida dan pupuk. Walau pestisida digunakan untuk membunuh hama, ternyata karena pemakaiannya yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, pestisida menjadi biosida–pembunuh kehidupan. Pestisida yang berlebihan pemakaiannya, akhirnya mengontaminasi sayuran dan buah-buahan yang dapat menyebabkan keracunan konsumennya.

Pupuk sering dipakai berlebihan, sisanya bila sampai di perairan dapat merangsang pertumbuhan gulma penyebab timbulnya eutrofikasi. Pemakaian herbisida untuk mengatasi eutrofikasi menjadi penyebab terkontaminasinya ikan, udang dan biota air lainnya. Pertambangan memerlukan proses lanjutan pengolahan hasil tambang menjadi bahan yang diinginkan. Misalnya proses di pertambangan emas, memerlukan bahan air raksa atau merkuri akan menghasilkan limbah logam berat cair penyebab keracunan syaraf dan merupakan bahan teratogenik.


Kegiatan sektor pariwisata menimbulkan limbah melalui sarana transportasi, dengan limbah gas buang di udara, tumpahan minyak dan oli di laut sebagai limbah perahu atau kapal motor di kawasan wisata bahari.

D. Toksikologi Lingkungan


Karena limbah industri pada umumnya bersifat sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), maka substansi atau zat beracun di lingkungan yang sangat menjadi perhatian ialah yang bersumber pada kegiatan manusia yang dibuang ke lingkungan sebagai limbah. Karena kajian toksikologi adalah bahan beracun, maka obyek toksikologi lingkungan ialah limbah kimia yang beracun, umumnya termasuk kelompok limbah bahan berbahaya dan beracun (hazardous waste and toxic chemical).


Sedangkan yang dimaksud dengan toxicology lingkungan adalah pengetahuan yang mempelajari efek substansi toksik (beracun) yang terdapat di lingkungan alam maupun lingkungan binaan; mempelajari dampak atau risiko keberadaan substansi tersebut terhadap makhluk hidup. 


Di dalam Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dimaksud dengan B3 dapat diartikan “Semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”.

Limbah B3 diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik:

  1. Mudah meledak.
  2. Mudah terbakar.
  3. Bersifat reaktif.
  4. Beracun.
  5. Penyebab infeksi.
  6. Bersifat korosif.


Toksikologi lingkungan menjadi sangat penting, karena kenyataannya adalah bahwa yang paling merasakan dampak suatu kegiatan adalah manusia, bagian dari makhluk hidup. Kata racun (toksin, toksikan) memang berhubungan dengan sistem kehidupan; sistem biologi. Toksisitas suatu bahan kimia ditentukan dengan LD 50 atau LC 50, yaitu dosis atau konsentrasi suatu bahan uji yang menimbulkan kematian 50% hewan uji.


Pada manusia, sasaran toksikan pertama-tama adalah saluran pencernaan. Toksikan yang masuk melalui makanan pertama kali di dalam mulut akan diabsorbsi atau mengontaminasi kelenjar ludah (saliva) yang kemudian dapat meracuni alat-alat pencernaan, dan selanjutnya menyebar ke organ vital lainnya. Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan mangsa yang tercemar.


E. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Kelestarian Lingkungan


Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi. Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.


Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.


Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer. Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.


Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung Lhokseumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.


Berkaitan dengan pernyataan tersebut, adapun kerusakan lingkungan akibat industrialisasi di beberapa kota di Indonesia, yaitu:


  1. Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
  2. Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
  3. Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
  4. Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
  5. Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r, SO2, dan debu.
  6. Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batu bara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
  7. Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran. Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin menyempit dan mengalami pencemaran.

F. Konsep untuk Memahami Masalah Lingkungan


Sering kali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dari definisi di atas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan, dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.

Di alam terdapat berbagai sumber daya alam yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, di mana dapat digolongkan atas:

  1. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources).
  2. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).

Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas:

  1. Fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya.
  2. Biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya.
  3. Sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, 4
  4. adat-istiadat, agama, dan lain-lain.


Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang di dalamnya didapati proses pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi. Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor.


Berkaitan dengan pernyataan ini, Soemarwoto (1991: 50-51) mengategorikan sifat lingkungan hidup atas dasar:

  1. Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut.
  2. Hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut.
  3. Kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup.
  4. Faktor-faktor non-materiil, seperti cahaya dan kebisingan.


Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kelestarian lingkungan, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh. Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh pertumbuhan industri sampai adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida). Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya.

Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang mengartikan dan memersepsikannya. Soemarwoto (1991: 53) secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rezeki, iklim dan faktor alamiah lainnya yang sesuai. Batasan ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan


Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia. Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu kelestarian lingkungan, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketenteraman hidup manusia.

Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup. Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakikat dirinya sebagai warga dunia. 


B. Saran


Sebaiknya dalam mengeksploitasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan oleh dunia industri tidak hanya bertujuan meningkatkan keuntungan ekonomi semata, harus pula diiringi dengan kemauan untuk menyisihkan biaya bagi penelitian dan pemeliharaan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA

Slamet, Ryadi. 1984. Kesehatan Lingkungan. Surabaya: Karya Anda.

Shalahuddin, Djalal Tanjung. 2002. Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta: Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada. 

http://augiecool16.blogspot.com/2013/01/pengaruh-industri-terhadap-lingkungan.html

http://beruangbernad.blogspot.com/2013/06/makalah-analisis-dampak-lingkungan.html

http://catataninformatika.blogspot.com/2010/02/dampak-industri-terhadap-lingkungan.html

http://green.kompasiana.com/polusi/2012/12/27/dampak-kegiatan-industri-terhadap-ekosistem-dan-lingkungan-hidup-514412.html

http://www.jwaterfilter.com/2012/10/pengaruh-limbah-industri-terhadap_9419.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Industri




Monday, November 14, 2022

Makalah Demokrasi Pancasila

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Demokrasi Pancasila ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Demokrasi Pancasila ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Demokrasi Pancasila ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Demokrasi Pancasila ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2022

Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.


Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi Pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman.



Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.


B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:


1. Apa pengertian demokrasi Pancasila?

2. Apa fungsi demokrasi Pancasila?

3. Apa saja ciri-ciri demokrasi Pancasila?

4. Apa saja prinsip demokrasi Pancasila?

5. Apa isi pokok demokrasi Pancasila?

6. Bagaimana asas demokrasi Pancasila?

6. Apa saja isi dari tujuh sendi pokok demokrasi Pancasila?

7. Bagaimana peranan demokrasi Pancasila dalam berbagai bidang?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Demokrasi Pancasila

Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia, yaitu:


1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum (Rechstaat)

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).


2. Sistem Konstitusional

Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).


Berdasarkan dua istilah rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.


Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Demokrasi Pancasila).


B. Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan: ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan pembangunan, dan ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI.

3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.

4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

C. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi.

2. Terdapat pemilu secara berkesinambungan.

3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas.

4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah.

5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.

D. Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.

2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.

3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, atau lainnya.

4. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

5. Pelaksanaan Pemilihan Umum.

6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.

8. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

9. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

E. Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.

2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).

3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.

4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945,yaitu negara hukum yang demokratis.

F. Asas Demokrasi Pancasila

Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut:


1. Asas Kerakyatan

Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan cita-cita dengan rakyat.


2. Asas Musyawarah

Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagiaan bersama.


G. Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila

Dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:


1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Hukum

Seluruh tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.


2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.


3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.


4. Presiden adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Tertinggi di Bawah MPR

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.


5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.


6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden dan Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensial. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi Presiden.


7. Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR, DPR, sejajar dengan Presiden.


H. Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Bidang

1. Bidang Ekonomi

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. Dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program Banteng tahun 1950, Sumitro Plan tahun 1951, Rencana Lima Tahun Pertama tahun 1955 sampai dengan tahun 1960, Rencana Delapan Tahun, dan terakhir dalam Repelita semuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkret, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.


2. Bidang Kebudayaan Nasional

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara mana pun, dengan cara masing-masing di Indonesia sendiri demokrasi Pancasila sudah mendarah daging di setiap warganya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di Indonesia karena adat dan kebudayaan Indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi Pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.


Makna Demokrasi Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.


B. Saran

Sebagai warga negara Indonesia kita harus memahami demokrasi Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


DAFTAR PUSTAKA

Israil, Idris. (2005). Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.


Kansil, C. S. T. (1986). Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.


Sharma, P. (2004). Sistem Demokrasi yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu.


Ujan AA, et.al. (2008). Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.