Pengertian Partai
Dari sisi estimologis, Maurice Duverger menyebutkan bahwa kata partai berasal dari bahasa Latin Pars, yang berarti bagian. Dengan pengertian tersebut, kita dapat memahami bahwa karena ia merupakan suatu bagian maka konsekuensinya pasti ada bagian-bagian lain. oleh karena itu, untuk memenuhi pengertian tersebut maka idealnya tidak mungkin dalam suatu negara jika hanya terdapat satu partai.
Selanjutnya Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa partai juga berasal dari bahasa Inggris Part, yang berarti bagian atau golongan. kata partai merujuk pada golongan sebagai pengelompokan masyarakat berdasarkan kesamaan tertentu seperti tujuan, ideologi, agama, bahkan kepentingan. Pengelompokan itu bentuknya adalah organisasi secara umum, yang dapat dibedakan menurut wilayah aktivitasnya, seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, serta organisasi politik. Dalam perkembangannya, kata partai lebih banyak diasosiasikan untuk organisasi politik.
Pengertian Politik
Secara estimologis, kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis yang berarti kota atau komunitas secara keseluruhan. Konsep tentang polis adalah proyek idealis Plato dan Aristoreles. Dalam bukunya yang berjudul The Republic, Plato berrujuan untuk sebuah pemahaman bahwa konsep polis ialah terciptanya masyarakat yang ideal. Hal ini berarti politik ialah segala usaha dan aktivitas untuk membangun dan mewujudkan masyarakat yang ideal atau lebih baik. Sedangkan Aristoteles dalam bukunya The Politics mengungkapkan bahwa manusia adalah binatang politik (Political Animal) maksudnya adalah bahwa aktivias politik tidak diciptakan oleh manusia, melainkan ditemukan secara alamiah dalam diri setiap manusia.
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.
Pengertian Partai Politik
Partai politik merupakan bagian dari infrastruktur politik dalam negara. Untuk memahaminya maka beberapa ahli menyatakan pendapat tentang pengertian dari partai politik. Menurur Miriam Budiardjo partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Sedangkan menurut Carl J. Fredrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materiil.
Selain pendapat para ahli, pengertian partai politik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebagai berikut: Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihata keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment